YUK IKUTI TIPS MENGETAHUI NOMOR TAPERA UNTUK MYSAPK
YUK IKUTI TIPS MENGETAHUI NOMOR TAPERA UNTUK MYSAPK
Apa itu Tapera? Bagi Anda PNS tentunya tahu bahwa setiap bulannya gaji pokok PNS dipotong sebagai bentuk tabungan perumahan. Untuk PNS golongan I dipotong Rp 3.000, PNS golongan II Rp 5.000, dan seterusnya. Sebelum tahun 2016, badan atau lembaga yang mengelola tabungan perumahan PNS bernama Bapertarum, namun pada tahun 2016 diubah namanya menjadi BP Tapera.
BP Tapera berpedoman pada UU Tapera atau UU Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, serta landasan hukum lainnya yang dapat Anda unduh di laman www.tapera.go.id. Informasi lain tentang tapera juga dapat ditemukan di halaman ini.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kita sebagai PNS tentunya ingin mengetahui seberapa besar tabungan perumahan kita yang telah dipotong selama ini. Dalam pengisian MYSAPK, nomor peserta Tapera juga diminta untuk diinput. Untuk mengetahui kedua hal diatas, caranya tentunya dengan membuat akun atau register terlebih dahulu di website SITARA TAPERA yang beralamat di https://sitara.tapera.go.id/registrasi
Baiklah, sebelum kita mengikuti tata cara pendaftaran akun Sitara Tapera, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, antara lain:
1. Kartu identitas
2. Kartu Keluarga
3. Nomor telepon pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
4. Nomor Telepon Ahli Waris PNS
5. Nomor Rekening Bank PNS
Data bank dan nomor rekening, nomor telepon, data istri (ahli waris) dan tanggal lahir anak nantinya akan dimasukkan ke dalam formulir Sitara.
Selanjutnya langsung saja kita ikuti cara daftar akun Sitara Tapera
Untuk mengetahui No. Tapera ini silakan langsung saja cek online di https://sitara.tapera.go.id/peserta/halamanutama.
Bagi yang sudah terdaftar di aplikasi akan ditampilkan beberapa info terkait akun Tapera milik kita diantaranya No. Tapera yang sedang kita cari. Namun bagi yang belum terdaftar silakan register dengan mengikuti langkah-langkah yang akan kami uraikan dibawah ini; 👉Buka https://sitara.tapera.go.id/ atau https://sitara.tapera.go.id/peserta/login pada browser internet. sitara.tapera/go.id merupakan Layanan bagi Pemberi Kerja untuk mengelola data Peserta dan Informasi Pembayaran Simpanan Lalu klik Registrasi Akses anda disini Selanjutnya akan muncul form Registrasi akses dengan isian : Nama lengkap, NIK, NIP dan tanggal lahir serta Masukkan alamat e-mail yang akan digunakan untuk konfirmasi. lalu Klik saya bukan robot, dan klik kirim.
Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa Registrasi Anda berhasil dan Informasi akun telah dikirimkan ke alamat email Tahap berikutnya akan muncul syarat dan ketentuan umum program TAPERA. Pastikan syarat dan ketentuan tersebut telah dibaca dan telah dipahami. Berikutnya beri tanda cek list pada pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada Pemberi Kerja adalah benar dan sesuai aslinya. serta cek list pada Telah memahami dan menyetujui keseluruhan informasi yang terdapat dalam syarat dan ketentuan pendaftaran Program Tapera sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi pendaftaran Peserta Tapera. lalu klik SETUJU Berikutnya akan muncul form update data diri yang terdiri dari isian : nomor telpon, alamat, Rt, Rw, kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, pilihan berminat atas pembiayaan TAPERA dan pertanyaan apakah anda bersedia dihubungi oleh Mitra TAPERA? serta Informasi telpon dan email akan disampaikan ke Mitra TAPERA (Bank Penyalur). Setelah semua terisi klik SUBMIT.
Baca Juga
Post a Comment for "YUK IKUTI TIPS MENGETAHUI NOMOR TAPERA UNTUK MYSAPK"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment