PENGINTEGRASIAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PENGINTEGRASIAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesi. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. Maka untuk mewujudkan hal tersebut maka diterbitkanlah Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 907/6479/SJ dan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang mana beberapa isi pokoknya ialah:Dana BOS bersumber dari dana DAK Non-Fisik,
Sumber: bos.kemdikbud.go.id |
Pengelolaan Dana BOS oleh Satuan Pendidikan merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah,
Satuan Pendidikan dalam hal penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS 2021 melalui aplikasi ARKAS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPDA),
Pengelolaan dana BOS diperkenankan menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), dan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS),
Pengelolaan dana BOS menggunakan ARKAS dan MARKAS diselenggarakan mulai bulan November 2021,
Itulah beberapa poin penting dalam surat edaran bersama tersebut. untuk dapat membaca secara utuh SE Bersama Mendagri dan Mendikbudristek selengkapnya dapat didownload
Sumber Informasi: https://rkas.kemdikbud.go.id/
Post a Comment for "PENGINTEGRASIAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment