Info Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021
Dengan diterbitkannya peraturan baru Permenpan Nomor 8 Tahun 2021,
menandakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru harus
menyesuaikan SKP yang disusun sesuai peraturan terbaru tersebut. Peraturan
Permenpan No 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri
sipil ini, telah sah berlaku mulai 1 Juli 2021 kemarin.
(Contoh Format SKP Ada di Akhir Postingan Ini)
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan komponen penting sebagai bahan
penilaian kinerja guru. Selain itu, SKP juga menjadi bahan pertimbangan
untuk kenaikan jabatan.
Dalam menyusun SKP diharuskan jelas uraian kegiatannya, dapat diukur secara
kuantitas, relevan dengan tugas dan wewenangnya, dapat dicapai, serta
memiliki target waktu yang jelas. Proses penyusunan SKP perlu memperhatikan
perjanjian kinerja, perencanaan strategis lembaga pemerintah, uraian
jabatan, organisasi dan tata kerja, serta SKP atasan langsung.
Menurut Permenpan No 8 Tahun 2021, ada 2 (dua) model yang dapat digunakan
untuk menyusun perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yaitu model dasar
atau inisiasi dan model pengembangan. Serta terdapat dua jenis kinerja yaitu
kinerja utama dan kinerja tambahan.
Kinerja utama harus memuat sasaran, indikator, target pada perjanjian
kinerja dengan memperhatikan rencana strategis, rencana kinerja, dan unit
kerja mandiri. Selain itu kinerja utama juga wajib mencerminakan kualitas,
outcome, output dengan tingkat kinerja rendah, dan output dengan tingkat
kinerja sedang.
Sedangkan kinerja tambahan diperuntukan guna mendorong kontribusi setiap
pegawai terhadap pencapaian sasaran di dalam unit kerja di luar dari tugas
pokok. Kinerja tambahan ini berisi development commitment dan community
involvement.
Penyusunan SKP untuk pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri
dengan model inisiasi dimulai dengan meihat keseluruhan organisasi, menyusun
format rencana SKP, dan terakhir menyusun manual indikator kinerja.
Sedangkan untuk SKP model pengembangan memiliki susunan tidak jauh berbeda
dengan SKP model inisiasi. Hanya saja setelah menyusun format rencana SKP,
ditambah menyusun prespektif kinerja utama.
Pada Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 ini banyak perubahan
baik dalam format maupun kriteria penilaiannya. Untuk itu
seluruh PNS sangat perlu untu membaca peraturan baru ini. Inti
dari peraturan ini bahwa Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja;
pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak
lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Untuk tahun 2021, Periode Januari - Juni masih menggunakan format lama.
Sedangkan periode Juli - Desember menggunakan format baru. Kemudian
hasil akhir dari kedua periode itu diintegrasikan.
Berikut adalah Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 yang
dapat Sahabat Unduh.
✅SILAHKAN UNDUH Download Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun
2021
Demikian postingan kali ini tentang Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan
Nomor 8 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
📒VIEW :
Post a Comment for "Info Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan Nomor 8 Tahun 2021"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment