Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Guru Penggerak dan Guru PPPK bisa menjadi Kepala Sekolah Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah!
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepaia Sekolah, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Menimbang :
bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik;
bahwa untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 berbunyi :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak.
Pasal 2 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 berbunyi :
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 berbunyi :
Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepa-la Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.
Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.
Untuk selengkapnya silahkan Unduh Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pada link yang sudah kami siapkan dibawah ini BACA PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
SILAHKAN DIBACA DIBAWAH INI
👇👇👇
BACA JUGA >>>
Tips Trik Blog 1
Tips Trik Blog 2
Tips Trik Blog 3
Tips Trik Blog 4
Tips Trik Blog 5
Tips Trik Blog 6
Tips Buat Video 1
Tips Buat Video 2
Tips Buat Multimedia (SAC)
RPP BEST PRACTICE HYPERDOC
GURU PPPK
Blog 7
Blog 8
Blog 9
Blog 10
Blog 11
Blog 12
Blog 13
Blog 14
Blog 15
INFO PENTING SURAT EDARAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH TAHUN 2022. Selengkapnya...
Post a Comment for "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment