PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang
Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam
rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum
setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa
pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersadarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
diubah.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini . Standar
Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika.
Dinyatakan pula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 bahwa
Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang
mencakup: a) nilai agama dan moral; b) nilai Pancasila; c) fisik motorik; d)
kognitif; e) bahasa; dan f) sosial emosional.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan
PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar
difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;b)
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c)
penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti
Pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan
menengah umum difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak muiia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila; dan c) pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik
agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan
menengah kejuruan difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi
anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila; dan c) keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik
agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan
kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi
difokuskan: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang
beriman dan bertakwa kepada Tlrhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b)
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan c)
pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan,
mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang
bermanfaat bagi kemanusiaan.
Standar Nasional Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan
tinggi.
Terkait Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021
Tentang Standar Nasional Pendidikan, menyatakan bahwa Kerangka dasar
kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
ditetapkan oleh Menteri. Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila,
penetapan oleh Menteri dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideology Pancasila.
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan
dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian. Hasil
evaluasi digunakan sebagai dasar melakukanpengembangan kerangka dasar
kurikulum dan struktur kurikulum.
Kurikulum sebagaimana pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman
tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideology Pancasila
setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan
takwa; b) nilai Pancasila; c) peningkatan akhlak mulia; d) peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; e) keragaman potensi daerah
dan lingkungan; f) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; g) tuntutan
dunia kerja; h) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; i)
agama; j) dinamika perkembangan global; dan k) persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah menurut Peraturan Pemerintah atau
PP Nomor 4 tahun 2022 wajib memuat: a) pendidikan agama; b) pendidikan
Pancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f)
ilmu pengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i)
pendidikan jasmani dan olahraga; j) keterampilan/ kejuruan; dan k) muatan
lokal.
Muatan bahasa meliputi: a) bahasa Indonesia; b) bahasa daerah; dan c) bahasa
asing. Muatan kurikulum berupa pendidikan agama, pendidikan Pancasila,
pendidikan kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia dituangkan dalam bentuk mata
pelajaran wajib: a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; dan c) bahasa
Indonesia.
Muatan kurikulum berupa matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
social, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/
kejuruan dan muatan local serta bahasa daerah dan bahasa asing dituangkan
secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: a) mata pelajaran; b) modul;
c) blok; dan/atau d) tematik.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: a) agama; b)
Pancasila; c) kewarganegaraan; dan d) bahasa Indonesia. Kurikulum pendidikan
tinggi dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler. Mata kuliah dilaksanakan untuk program sarjana dan program
diploma.
Terkait Akreditasi, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022
menyatakan bahwa Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap: a)
Satuan Pendidikan anak usia dini; b) Satuan Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan dasar dan menengah; c) program pendidikan kesetaraan; d) Satuan
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan e) program Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan tinggi. Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat
menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. Dalam hal program
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh
lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi. Ketentuan
lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan
Peraturan Menteri.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 menyatakan bahwa
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh: a) suatu badan
standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan
anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah;
dan b) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan
tinggi. Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan
mempunyai tugas: a) mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan; b) memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan
melalui pelaksanaan akreditasi; c) melaporkan hasil pencapaian Standar
Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi kepada
Menteri; d) mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi
hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagai
rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan c)
memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah
terhadap hasil pemantauan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan. Dalam menjalankan tugas, badan bersifat mandiri dan profesional.
Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan dapat memiliki perwakilan di tingkat
provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan diatur dengan Peraturan
Menteri. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melaksanakan tugasnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022
Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang
Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2978
Post a Comment for " PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment