Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan
ledsulbar.id akan berbagi informasi tentang Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan ledsulbar.id membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dilansir dari situs kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2021.
📕Surat Edaran tersebut ditujukan kepada:
- Gubernur
- Bupati/Walikota
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pimpinan Badan Penyelenggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta/Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI
Berikut ini hal-hal penting yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut
Dasar Hukum
- Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
- Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.
Salinan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal dapat diunduh SILAHKAN UNDUH
Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Semoga bermanfaat.
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/se-mendikbudristek-tentang-peningkatan-kepatuhan-dan-kepesertaan-jamsostek-pada-satuan-pendidikan
Post a Comment for "Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment