PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA PAUD DAN DIKDASMEN (TK SD SMP SMA SMK SEDERAJAT)
Dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang DIKDAS, Dan DIKMEN, dinyatakan bahwa yang dimaksud Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD dan Dikdasmen, menyatakan bahwa Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan: a) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) konsep keilmuan; dan c) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, menyatakan bahwa Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi: a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmu pengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan jasmani dan olahraga; j) keterampilan/kejuruan; dan k) muatan lokal.
Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya. Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Perumusan ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa ruang lingkup materi:
a. PAUD tercantum dalam Lampiran I Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022;
b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022; dan
c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022.
Muatan wajib pendidikan agama dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Muatan lokal dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pada saat Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini mulai berlaku: a) ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan c) ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
A. Ruang Lingkup Standar Isi PAUD Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA). STPPA difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan. Upaya peningkatan fleksibilitas ruang lingkup materi dengan memberikan ruang kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya dan mengadopsi prinsip diferensiasi (ragam laju perkembangan anak, latar belakang anak, termasuk anak berkebutuhan khusus).
B. Ruang Lingkup Standar Isi Pendidian Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan. Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Standar Isi pada program Pendidikan Kesetaraan selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga diperkaya dengan ruang lingkup materi pemberdayaan dan keterampilan. Ruang lingkup materi pemberdayaan diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Ruang lingkup materi keterampilan dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.
Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan khusus.
==BACA JUGA==
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL PAUD DAN DIKDASMEN (PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH)
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (DIKDAS), Dan Jenjang Pendidikan Menengah (DIKMEN) melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment for "PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA PAUD DAN DIKDASMEN (TK SD SMP SMA SMK SEDERAJAT)"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment