Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022
berbagi informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022. Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, kepala sekolah, dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.
Sumber gambar: Logo Hardiknas 2022 |
Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, telah merilis Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.
Pedoman tersebut ditujukan kepada:
Yth.
- Menteri Agama Republik Indonesia
- Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
- Gubernur
- Bupati/Walikota
- Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri
Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 di tengah masa pandemi Covid-19 ini, diinformasikan hal-hal sebagai berikut.
1. Upacara Bendera
a. Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama tahun 2022, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 pada tanggal 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana terlampir.
c. Untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari kantor atau dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
2. Logo dan Tema Peringatan
a. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”.
b. Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
c. Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
d. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.
3. Ragam Aktivitas
Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.
Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 dapat diunduh (download) DI SINI.
Demikianlah informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022
Post a Comment for "Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment