Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.
Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:
- mandiri belajar
- mandiri berubah, atau
- mandiri berbagi
Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksaaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I. Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka sampai dengan tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 WIB. Satuan Pendidikan yang mendaftar dari tanggal 27 April sampai dengan tanggal 30 April akan ditetapkan pada tahap II.
📣Coba Pastikan Bp/Ibu terdaftar di kategori Apa sesuai ini Kategori :
1. Mandiri belajar halaman : 1 – 885
2. Mandiri berubah halaman : 886 – 2371
3. Mandiri berbagi halaman : 2372 - 2463
Unduh Surat Keputusan KLIK DISINI
🚩SULAWESI BARAT
Mandiri belajar halaman : 1 – 885
Halaman 749
Mandiri berubah halaman : 886 – 2371
Halaman 2192
Mandiri berbagi halaman : 2372 - 2463
Halaman 2449
Sumber:
https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/keputusan-kepala-bskap-tentang-satuan-pendidikan-pelaksana-implementasi-kurikulum-merdeka-melalui-jalur-mandiri-pada-tahun-ajaran-2022-2023-tahap-i/
Post a Comment for "Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment