INFO PENTING: PERATURAN MENPAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, yang dimaksud Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Selain ruang lingkup kegiatan JF dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SelanjuTnya Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa Klasifikasi JF disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam Unit Organisasi. Karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas JF. Mekanisme kerja mencerminkan pada metode dan cara kerja JF. Pola kerja merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas JF. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi JF diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun Kategori Jabatan Fungsional JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Jenjang JF keahlian terdiri atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:
a. jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
b. jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;
c. jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan
d. jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
JF keterampilan terdiri atas jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:
a. jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;
b. jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan;
c. jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan
d. jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Adapun Tingkat pengetahuan dan keahlian/keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan pangkat Jabatan Fungsoinal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Pejabat Fungsional melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.
Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan pangkat JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Selain itu, Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap jenjang JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Penyusunan standar kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Selain dukungan pengembangan kompetensi instansi pembina melaksanakan pembinaan JF lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pembinaan JF, instansi pembina berkoordinasi dengan organisasi profesi. Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "INFO PENTING: PERATURAN MENPAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment