Info Penting Jenjang SMA/SMK/SLB di Sulawesi Barat berubah menjadi UPTD Satuan Pendidikan
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, mengendalikan diri, kepribadian, akhak mulia,
secara keterampilan yang perlukan dirinya, bangsa dan negara. Sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa
pengelolaan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK ) serta Pendidikan Khusus menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi. Maka Pemerintah dalam hal ini melalui
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah.
Untuk menindaklanjuti Kebijakan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sulawes
Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2017 tentang Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Karena Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB dibawah naungan Pemerintah Provinsi,
maka dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat nomor 50 tahun 2022 dibentuklah
UPTD Satuan Pendidikan yang terdiri dari UPTD SMA, UPTD SMK dan UPTD SLB.
UPTD Satuan pendidikan merupana UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang
dipimpin Kepala sekolah yang berkedudukan da n bertanggungjawab kepada Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.
UPTD SMA dan UPTD SMK mempunyai tugas mengelola pendidikan umum dan kejuruan
melalui 3 tingkatan kelas yaitu kelas X, Kelas XI dan Kelas XII. Sedangkan
untuk UPTD SLB mempunyia tugas mengelola pendidikan dasar dan/ atau pendidikan
menengah.
Untuk UPTD SMA dan UPTD SMK dan UPTD SLB terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil
Kepala dan Kelompok Jabatan FUngsional.
Adapun fungsi dari UPTD Satuan Pendidikan yaitu menjalankan tugas manajerial,
pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
disekolah. Untuk UPTD SMA dan UPTD SLB maksimal memiliki 3 orang Wakil Kepala
yang mempunyai tugas dibidamg ksesiswaan, humas, sarana prasanan dan
administrasi satuan pendidikan, sedangkan untuk UPTD SMK Wakil Kepala paling
banyak 4 orang.
Adapun Kelompok Jabatang Fungsional adalah kelompok jabatan yang meangisi
fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu yang bertanggung jawaba pada
Pelaksanan Administrasi pada Satuan Pendididkan sesuai dengan bidang
keahliannya.
Dalam Pergub nomor 50 tahun 2022 ini , ada perubahan Pasal 68 berbunyi sebagai
berikut :
(1). Kepala Cabang Dinas Kelas A dan Kepala UPTD Kelas A merupakan jabatan
eselon III.b atau jabatan Administrator
(2). Kepala Cabang Dinas kelas B, Kepala UPTD kelas B, Kepala Subbagian dan
Kepala Seksi pada Cabang Dinas dan UPTD kelas A dan merupakan jabatan eselon
IV.a atau jabatan pengawas.
(3) dan Kepala Subbagian pada Cabang Dinas kelas B, Kepala Subbagian pada UPTD
kelas B, merupakan jabatan esoln IV.b atau jabatan Pengawas, dan pada Kepala,
Wakil Kepala dan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Satuan Pendidikan merupakan
jabatan fungsional.
Berikut ini Pergub Nomor 50 tahun 2022 tentang Pembentukan UPTD Satuan
Pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat.
Post a Comment for "Info Penting Jenjang SMA/SMK/SLB di Sulawesi Barat berubah menjadi UPTD Satuan Pendidikan"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment