Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik
Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, dinyatakan bahwa materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi isusun berdasarkan jenjang pada masing-masing JF. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan standar kompetensi masingmasing JF.
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau b) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Apa Persyaratan Peserta Uji Kompetensi ? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, bahwa Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; f) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, khsusus JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia: a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli muda; atau b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya. Khusus untuk JF Pamong Belajar juga memiliki persayaratan tambahan yakni harus memenuhi persyaratanbelum memasuki usia: a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF Pamong Belajar ahli muda; atau b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya.
Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik bahwa Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina.Penyelenggaraan Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. Adapun tata cara akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggara Uji Kompetensi berwenang: a) membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi; b) menetapkan jadwal Uji Kompetensi; c) menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan d) mengumumkan hasil Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi terdiri atas unsur: a) unit kerja yang membina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; b) pemerintah daerah; dan/atau c) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang terkait.
Tim Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Uji Kompetensi bertugas: a) menyusun materi Uji Kompetensi; b) menetapkan metode Uji Kompetensi; c) melaksanakan seleksi administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; d) melaksanakan Uji Kompetensi; dan e) mengolah hasil Uji Kompetensi.
Apa Persyaratan Lulus Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Ditegaskan dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbud ristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, bahwa Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan. Nilai minimal kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang. Nilai minimal kelulusan diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen). Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).
Bagaimana Mekanisme Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Menurut Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik, Instansi Pembina menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. Instansi Pembina mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. Pejabat Pembina Kepegawaian JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada Instansi Pembina. Instansi Pembina menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.
Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina. Instansi Pembina menetapkan hasil Uji Kompetensi. Instansi Pembina mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. Penetapan hasil Uji Kompetensi merupakan dasar pertimbangan untuk menerbitkan:
Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan kewenangannya.
Sertifikat Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus, peserta Uji Kompetensi yang bersangkutan dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. Peserta Uji Kompetensi ulang mengikuti materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. Peserta Uji Kompetensi ulang tidak mengajukan kembali dokumen persyaratan administrasi. Peserta Uji Kompetensi ulang mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
Kapan Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, bahwa Uji Kompetensi dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Adapun Petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Post a Comment for " Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik"
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment