Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

7 trik anti ribet dalam pengisian SKP melalui fitur Pengelolaan Kinerja di PMM

    7 trik anti ribet dalam pengisian SKP melalui fitur Pengelolaan Kinerja di PMM


    Mengerjakan SKP dalam Pengelolaan Kinerja di PMM adalah hal baru bagi guru karena baru akan bisa diajukan pada kepala sekolah mulai 2 Januari 2024.

    Sejauh ini pengerjaan SKP dalam Pengelolaan Kinerja di PMM masih dalam tahap perencanaan dan belum bisa diajukan.

    Mengerjakan SKP dalam Pengelolaan Kinerja di PMM memudahkan guru dan kepala sekolah dalam mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

    Sebagai hal baru, haruslah memahami terlebih dahulu terkait Pengelolaan Kinerja di PMM secara detail dan menyeluruh.

    Selain itu, juga harus mengetahui trik anti ribet dalam mengerjakan SKP melalui Pengelolaan Kinerja di PMM.

    Pertama, pastikan berdiskusi dengan kepala sekolah di satuan pendidikan masing-masing terkait pengisian SKP, baik perencanaan, pelaksanaan maupun tindak lanjut.

    Proses diskusi pada tahap perencanaan kinerja ini fokus pada satu area pengembangan diri guru yang akan diobservasi kepala sekolah sesuai rapor pendidikan.

    Diskusi pada tahap pelaksanaan meliputi aspek kinerja yang akan diamati oleh kepala sekolah saat melakukan observasi kinerja/pembelajaran.

    Diskusi tahap tindak lanjut bermanfaat untuk memperoleh umpan balik terkait hasil observasi yang akan ditingkatkan sebelum penilaian akhir oleh kepala sekolah.

    Kedua, pada penentuan pengembangan kompetensi di tahap perencanaan dalam Pengelolaan Kinerja di PMM, pilihlah yang jelas bisa dicapai dengan catatan memenuhi syarat minimal poin, yaitu 32 poin.

    Guru tidak perlu memberatkan diri dengan target pengembangan kompetensi yang terlalu tinggi karena justru akan memengaruhi kinerja selama satu semester.

    Ketiga, pada penentuan tugas tambahan di tahap perencanaan pun tidak perlu harus sampai memaksakan diri mendapat tugas tambahan.

    Hal ini karena penilaian kinerja oleh kepala sekolah terkait tugas tambahan hanya dilakukan kepada guru yang memang memiliki tugas tambahan berdasarkan Surat Tugas atau Surat Keputusan dari sekolah.

    Keempat, jangan terburu-buru mengajukan rencana kinerja, tetapi pastikan mengecek rangkuman terlebih dahulu sebelum mengajukan Rencana Hasil Kerja kepada kepala sekolah.

    Pengecekan rangkuman ini bermanfaat untuk memastikan guru dapat mencapai Rencana Hasil Kerja yang disusunnya dengan baik.

    Kelima, pada tahap pelaksanaan untuk observasi pastikan RPP/Modul Ajar yang diunggah adalah yang akan digunakan pada saat observasi sesuai kesepakatan jadwal.

    Hal ini akan memudahkan kepala sekolah dalam memberikan umpan balik setelah melakukan observasi untuk tindak lanjut.

    Keenam, pastikan memahami alur pelaksanaan pengisian kinerja dalam Pengelolaan Kinerja di PMM.

    Termasuk terkait waktu pelaksanaan, dokumen yang harus diunggah, bukti dukung, dan cara mengunggah dokumen dalam setiap tahap.

    Ketujuh, menyediakan waktu khusus untuk memanfaatkan PMM agar tidak ada informasi terkait penyusunan SKP yang terlewat.

    Penyediaan waktu mengakses PMM ini akan bermanfaat bagi guru untuk mengetahui hasil penilaian observasi oleh kepala sekolah.

    Selain itu, mengecek PMM secara rutin terutama fitur Pengelolaan Kinerja ini dapat membuat guru lebih cepat merumuskan tindak lanjut dan refleksi setelah observasi.

    Demikian 7 trik anti ribet dalam pengisian SKP melalui fitur Pengelolaan Kinerja di PMM ini disajikan.

    Harapannya dapat memberikan kemudahan bagi guru dalam menyusun SKP melalui fitur Pengelolaan Kinerja di PMM


    Sumber: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id

    Related Posts

    Post a Comment for "7 trik anti ribet dalam pengisian SKP melalui fitur Pengelolaan Kinerja di PMM"