Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGUMUMAN HASIL AKHIR PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT FORMASI TAHUN 2023


    PENGUMUMAN HASIL AKHIR PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT FORMASI TAHUN 2023

    PENGUMUMAN Nomor : 800.1.2/14/2023 Tentang HASIL AKHIR PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT FORMASI TAHUN 2023

    Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 13255/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Peserta yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Formasi Tahun 2023 adalah peserta terbaik sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 dan 652 Tahun 2023;

    2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:

    a. “P1” : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya

    b. “P2” : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1

    c. “P3” : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik danmemiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1

    d. “P4” : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

    e. “P” : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas ;

    f. “L” : Peserta Lulus ;

    g. “L-2” : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam Jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas;

    h. “TL” : Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;

    i. “TH” : Peserta Tidak Hadir;

    j. APS” : Peserta yang mengajukan pengunduran diri;

    k. “S” : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

    3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Calon PPPK JF Guru Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Formasi Tahun 2023 untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun peserta di sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 11 Januari 2023;

    a. File Scan Asli Ijazah Pendidikan yang digunakan untuk melamar formasi PPPK yang telah dilegalisir pejabat berwenang (bentuk PDF);

    b. File Scan Asli Transkrip Nilai yang digunakan untuk melamar formasi PPPK (bentuk PDF);

    c. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah di tandatangani oleh peserta SSCASN (bentuk PDF);

    d. File Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan (bentuk PDF);

    e. File Scan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RSUD Provinsi Sulawesi Barat (bentuk PDF);

    f. File Scan Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dari Laboratorium Kesehatan Daerah dan Transfusi Darah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (bentuk PDF);

    g. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web sscasn dan sudah ditandatangani oleh pelamar sscasn (bentuk PDF);

    h. File Scan Fotocopy Legalisir SK Honorer / Surat Pengalaman Kerja;

    i. File Foto Formal terbaru latar belakang merah.

    4. Kepada Peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Akhir Calon PPPK JF Teknis dan Kesehatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Formasi Formasi Tahun 2023 selain mengunggah pada akun sscasn.bkn.go.id, wajib memberikan berkas secara fisik dan soft file sampai tanggal 12 Januari 2023 dengan membawa kelengkapan berkas sebagai berikut:

    a. Berkas lamaran disusun rapi dan dimasukkan dalam Map Jenis Topla Tanpa Pegangan warna Biru dan Pada bagian depan map dicantumkan nama lengkap peserta, pendidikan, nama jabatan yang dilamar, unit kerja penempatan, alamat lengkap sesuai KTP dan Kartu Keluarga, serta Nomor Handphone/HP;

    b. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam / diketik dan ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 10.000,- dengan mencantumkan nama jabatan, jenis formasi dan lokasi penempatan sesuai lampiran keputusan ini dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat;

    c. Pas photo warna berlatar merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar;

    d. Salinan ijazah sah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Rektor/Dekan/Ketua/Direktur) rangkap 2 (dua) sesuai formasi yang dilamar dengan stempel basah;

    e. Asli Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai 10.000 (rangkap 2), yang berisi tentang:

    1)Tidak Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

    2)Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS,PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

    3)Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

    4)Tidak menjadi anggota / pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

    5)Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

    f. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, Akta Nikah bagi peserta yang sudah menikah rangkap 2 (dua);

    g. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki rangkap 2 (dua);

    h. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai tempat domisili yang masih berlaku;

    i. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat (jadwal disampaikan kemudian);

    j. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dari Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (jadwal disampaikan kemudian);

    k. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara dan lain-lain ditandatangani di atas meterai 10.000 rangkap 2 (dua);

    l. Surat Pernyataan tidak menjadi istri kedua dan seterusnya di atas meterai 10.000 rangkap 2 (dua);

    m. Meterai 10.000 sebanyak 5 (lima) lembar;

    n. Asli dan salinan Kartu Peserta Calon PPPK JF Guru;

    5. Pemeriksaan kesehatan jasmani dan Rohani pelamar Calon PPPK JF Guru di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat mulai pada tanggal 27 Desember 2023 sesuai dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian pada laman website: bkd.sulbarprov.go.id;

    6. Pemeriksaan Bebas Narkotika di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan mulai tanggal 26 Desember 2023 sesuai jadwal yang akan diumumkan pada laman website: bkd.sulbarprov.go.id;

    7. Pemasukan berkas Calon PPPK JF Guru Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Formasi Tahun 2023 dilaksanakan pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Komp. Perkantoran Gubernur di Mamuju;

    8. Semua dokumen pada angka 3 di unggah dalam bentuk pdf dengan kualitas jelas, tidak buram,tidak terpotong dan sebisa mungkin menggunakan alat bantu scanner;

    9. Selain dengan mengunggah dokumen pada akun sscasn.bkn.go.id, pelamar juga wajib menyerahkan dokumen secara fisik kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 26 Desember s.d. 15 Januari 2023. Dalam hal pelamar berhalangan untuk mengantar secara langsung, maka dapat mengirimkan ke Alamat pada angka 6.

    10. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK JF Guru paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah;

    11. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIPPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk periode berikutnya
    dan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan;

    12. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK /PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK/PPPK JF Guru;

    13. Dalam hal dokumen yang disampaikan tidak linear dengan jabatan yang dipilih, dan BKN tidak dapat menerbitkan NI PPPK, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk diangkat sebagai Calon PPPK JF Guru.

    14. Informasi lebih lanjut terkait Pemberkasan Calon PPPK JF Guru dapat melalui Grup WhattsApp :

    15. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK;

    16. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab pelamar;

    17. Keputusan Panitia Seleksi bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat.

    Sumber Pengumuman HASIL AKHIR PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT FORMASI TAHUN 2023, Silahkan Download


    Selamat buat 






    Related Posts

    Post a Comment for "PENGUMUMAN HASIL AKHIR PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT FORMASI TAHUN 2023"