Penerapan ijazah digital untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. sesuai Permendikbud No. 58 Tahun 2024.
Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
akan menerapkan ijazah digital untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan ini sesuai dengan Permendikbud No. 58 Tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses dalam pengelolaan ijazah. Dengan sistem digital, ijazah akan lebih mudah diverifikasi dan diakses kapan saja tanpa risiko hilang atau rusak.
Dukung transformasi pendidikan menuju era digital!
#ijazahDigital2025 #ijazah
#TransformasiPendidikan
#Kemendikbud
#SekolahMerdeka
#PendidikanMaju
#DigitalisasiIjazah #ramah
#kemendikdasmen







































#TransformasiPendidikan
#Kemendikbud
#SekolahMerdeka
#PendidikanMaju
#DigitalisasiIjazah #ramah
#kemendikdasmen






























You might also like
- Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) | Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025
- Pembelajaran UPTD SMAN 3 Majene di Bulan Ramadhan 1446 H
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentng Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan juknis pelaksaan PPDB tahun 2025 Tahun Pelajaran 2025/2026
Post a Comment for "Penerapan ijazah digital untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. sesuai Permendikbud No. 58 Tahun 2024."
Terimakasih. saran dan kritik. salam LED Sulbar
Post a Comment