Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) | Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025


    Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 diluncurkan tanggal 3 Maret 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. SPMB sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI pada tanggal 12 Februari 2025. Terdapat beberapa perubahan dalam sistem penerimaan murid baru. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    Filosofi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

    Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, Kohesivitas Sosial.
    Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.
    Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif.
    Pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid memiliki relasi sosial yang kuat dengan teman sebaya, dan internalisasi nilai-nilai utama serta pranata sosial.
    Pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan “Pendidikan Bermutu Untuk Semua” dengan memelihara sistem pendidikan agar dapat diakses oleh masyarakat secara berkeadilan. Penerimaan Murid di Sekolah Negeri dirancang agar bisa menerima anak-anak Indonesia dari semua kalangan. Di saat yang sama, Pemerintah turut mempertimbangkan keberlangsungan dan peningkatan kualitas di Sekolah Swasta yang telah berkontribusi dalam menyediakan layanan pendidikan.

    Arah Kebijakan Baru SPMB 2025

    Filosofi utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.

    Lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.​

    Cakupan Jalur:
    • Domisili
    • Prestasi yang meliputi prestasi akademik, non-akademik (seni, budaya, bahasa dan olahraga), dan kepemimpinan.
    • Afirmasi
    • Mutasi

    Kebijakan dan Implementasi:

    Kebijakan berbasis fleksibilitas daerah. Mengakomodasi kebutuhan daerah, seperti pendekatan wilayah administratif (rayonisasi) untuk daerah terpencil dan penyesuaian afirmasi.
    Pendekatan fleksibel. Memberikan otonomi lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah​.
    Dorongan inovasi. Mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi (Dapodik).

    Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025 Kemendikdasmen menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu:

    Domisili
    Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
    Afirmasi
    Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
    Prestasi
    Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
    Mutasi
    Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.
    Selain perubahan istilah dan jalur penerimaan, SPMB 2025 juga menghadirkan penyesuaian dalam persyaratan usia dan ketentuan pendaftaran di tiap jenjang pendidikan.

    Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

    1. Sekolah Dasar (SD)

    Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

    Anak berusia 7 tahun akan diprioritaskan.

    Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.

    2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

    Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.

    Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.

    3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

    Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.

    Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.

    Kuota Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

    SD

    Domisili: minimal 70%

    Afirmasi: minimal 15%

    Prestasi: tidak ada

    Mutasi: minimal 5%

    SMP

    Domisili: minimal 40%

    Afirmasi: minimal 20%

    Prestasi: minimal 25%

    Mutasi: minimal 5%

    SMA

    Domisili: minimal 30%

    Afirmasi: minimal 30%

    Prestasi: minimal 30%

    Mutasi: minimal 5%

    Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

    Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

    Penguncian Dapodik akan dilakukan 1 (satu) bulan sebelum pengumuman SPMB.

    Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta.

    Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 (unduh)


    Related Posts

    Post a Comment for "Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) | Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025"